Senin 15 April 2025 — Pemerintahan Pekon Sukanegeri Jaya Berdasarkan Keputusan Mentri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal nomor 3 Tahun 2025 tentang penggunaan dana desa untuk program ketahanan pangan dalam mendukung swasembada pangan dalam melibatkan kelembagaan ekonomi masyarakat, pekon sukanegeri jaya menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat dengan menggelar musyawarah penting yang melibatkan Badan Hippun Pemekonan (BHP) dan pengelola BUMDes.
Musyawarah yang berlangsung di balai pekon ini membahas strategi konkret untuk memperkuat ketahanan pangan lokal melalui pemanfaatan dana desa dan optimalisasi peran BUMDes. Berbagai usulan muncul, mulai dari pengembangan lahan pertanian produktif, Pengelolaan Peternakan, hingga program pendampingan bagi petani.
Kepala Pekon menyampaikan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan program ini. “Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana desa benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat, terutama dalam hal pangan,” ujarnya.
Musyawarah ini menjadi langkah awal menuju pembangunan berkelanjutan yang berorientasi pada kemandirian desa di bidang pangan.

Musyawarah Pekon tentang Penetapan Perubahan RPJM Pekon
10

PENYALURAN BLT DANA DESA TAHAP 4 PEKON SUKANEGERI JAYA
13

Pemerintahan Pekon Sukanegeri Jaya Salurkan BLT Dana Desa Tahap 3
27

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pekon Sukanegeri Jaya Berlangsung Khidmat
29

Musrembang Pekon Sukanegeri Jaya
27

PAWAI KEMERDEKAAN INDONESIA KE 80 PEKON SUKANEGERI JAYA
44

Musyawarah Pekon tentang Penetapan Perubahan RPJM Pekon
Berita
10

PENYALURAN BLT DANA DESA TAHAP 4 PEKON SUKANEGERI JAYA
Berita
13

Pemerintahan Pekon Sukanegeri Jaya Salurkan BLT Dana Desa Tahap 3
Berita
27

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pekon Sukanegeri Jaya Berlangsung Khidmat
Berita
29

Musrembang Pekon Sukanegeri Jaya
Berita
27

PAWAI KEMERDEKAAN INDONESIA KE 80 PEKON SUKANEGERI JAYA
Berita
44
Jl.M Kholil No.17 Pekon Sukanegeri Jaya kec. Talangpadang Kab. Tanggamus Kode Pos 35377 Talang Padang