Senin, 9 Oktober 2023, Pekon Sukanegeri Jaya mengadakan Musyawarah Terkait Penambahan Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2023.
Musyawarah penambahan dana desa adalah proses diskusi dan pertemuan yang dilakukan oleh masyarakat desa untuk membahas dan memutuskan penambahan dana desa. Dana desa biasanya digunakan untuk proyek-proyek pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di tingkat desa.
Musyawarah ini di dasari oleh Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas peraturan Mentri Keuangan Nomor 201/PMK.07/222 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Musyawarah ini di Hadiri oleh Seluruh Prangkat Desa baik Kepala Desa, Kaur Kasi, Kadus Dan Juga RT di Pekon Sukanegeri Jaya Serta Seluruh Badan Himpunan Pekon (BHP) Pekon Sukanegeri Jaya.
Dlam Musyawarah ini Membahas terkait Penambahan Dana Desa untuk Pekon Sukanegeri Jaya serta Penggunaan Anggaran Tersebut.

Pemerintah Pekon Sukanegeri Jaya dan BHP Tetapkan RAPBP Pekon Tahun Anggaran 2026
22

Rapat Persiapan Hari Ulang Tahun ke-55 Pekon Sukanegeri Jaya
30

Musyawarah Pekon tentang Penetapan Perubahan RPJM Pekon
41

PENYALURAN BLT DANA DESA TAHAP 4 PEKON SUKANEGERI JAYA
41

Pemerintahan Pekon Sukanegeri Jaya Salurkan BLT Dana Desa Tahap 3
49

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pekon Sukanegeri Jaya Berlangsung Khidmat
51
Jl.M Kholil No.17 Pekon Sukanegeri Jaya kec. Talangpadang Kab. Tanggamus Kode Pos 35377 Talang Padang